Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Baru Empat Penyebar Video yang Ditahan

Kepolisian ternyata baru menetapkan enam tersangka yang diduga terlibat dalam penyebaran tiga video asusila lewat dunia maya. Dari enam tersangka itu, baru empat orang yang ditahan penyidik.

Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Marwoto Soeto di Mabes Polri, Senin (26/7/2010), mengatakan, empat orang yang ditahan berinisial RJ, US, BT, dan Nazriel Irham alias Ariel. Adapun dua tersangka yang tidak ditahan berinisial R dan CP.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang dan Kabareskrim Polri Komjen Ito Sumardi mengatakan, penyidik telah menetapkan 10 tersangka yang diduga terlibat penyebaran video yang diduga diperankan oleh Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari. Kata keduanya, dua tersangka terakhir adalah RJ dan K.

Marwoto mengatakan, penyidik belum menetapkan tersangka dan menahan orang yang diduga terlibat dalam penyebaran video lain lantaran penyidik belum mendapat izin dari pengadilan.

Berdasarkan Pasal 43 (6) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), penyidik melalui penuntut umum wajib meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat untuk melakukan penangkapan dan penahanan.

"Kalau belum ada surat dari pengadilan, belum berani (menetapkan tersangka dan menahan). Yang lain nanti. Semua akan menuju ke sana," kata Marwoto.

Seperti diberitakan, penyidik telah menetapkan dua tersangka lain terkait video asusila, yakni Luna dan Cut Tari. Namun, mereka tidak ditahan.

Ariel ditahan di rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri. Demikian pula RJ, sosok yang merupakan editor rekaman band Ariel. Dia mencuri video dari laptop Ariel.