Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Empat oknum pejabat Kejaksaan Agung

Empat oknum pejabat Kejaksaan Agung telah diperiksa penyidik Mabes Polri sehubungan dengan kasus pembocoran petunjuk penuntutan (juktut) perkara pencucian uang Gayus Halomoan Tambunan.

Jaksa penuntut umum perkara Gayus, Fadil Regan, termasuk di antara empat orang tersebut. "Perkembangan siang hari ini ada empat orang dari pihak kejagung yang dipanggil dan diperiksa di Mabes Polri," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap, Jumat (5/11/2010), dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Empat orang tersebut, lanjut Babul, yakni Emo Sudarmo (Kasubag TU pada Direktur Penuntutan Jampidum), Fadil Regan (jaksa penuntut umum), Benu El Amrusya (Staf TU Direktur Penuntutan pada Jampidum), dan Wahyudi (pelapor).

"Soal apakah SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan)-nya dikirim, kami tunggu Mabes. Apakah saksi lain dipanggil? Ini kami tunggu Mabes," ungkap Babul.

Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan Agung akan sangat terbuka apabila ada aparatnya yang dimintai keterangan oleh kepolisian. "Soalnya kan ini kami yang justru menyerahkan, jadi silakan saja (diperiksa) karena kami sendiri yang serahkan," ujar Babul.

Gayus di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa kuasa hukumnya, Haposan Hutagalung, pernah menyerahkan lembar juktut dengan ancaman hukuman yang berbeda sebanyak dua kali, yakni percobaan satu tahun penjara dan satu tahun penjara.

Juktut tersebut bisa sampai di tangan Haposan melalui jaksa peneliti Cirus Sinaga yang mendapatkannya dari jaksa Fadil Regan. Fadil sebelumnya memerintahkan staf TU pada Direktur Penuntutan, Benu El Amrusya, untuk mengirimkan faksimile juktut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Demikian informasi dari ilmu rayap17 tentang Empat oknum pejabat Kejaksaan Agung.